BSIP NTT Mengikuti Advokasi dan Diseminasi Kajian Rekomendasi Kebijakan Standar Instrumen Pertanian
Dalam rangka penyusunan kebijakan hasil kajian Tim Analis Kebijakan, BBPSI Pascapanen mengadakan pertemuan dengan tema “Advokasi dan Diseminasi Hasil Kajian Rekomendasi Kebijakan Standar Instrumen Pascapanen Pertanian di Kawasan Program Ex-RPIK Komoditas Pangan Lokal Sorgum dan Tanaman Hias Krisan serta Kajian Kewenangan Keamanan Pangan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Kementerian Pertanian”. Pertemuan diadakan pada 9 Januari 2024 dan dilaksanakan secara hybrid yaitu luring di Aula Lantai 2 BBPSI Pascapanen Pertanian dan luring melalui zoom meetings. Diikuti oleh kepala satuan kerja lingkup BSIP maupun perwakilannya dan tim kerja BBPSI Pascapanen.
Acara dibuka oleh panitia dan dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi materi pertama dengan judul “Rekomendasi Kebijakan Pangan Strategis Sorgum di Kawasan Ex-RPIK” yang disampaikan oleh Ira Mulyawanti, S.TP., M.Si. Hal ini menjadi perhatian oleh BSIP NTT. Karena pada saat kegiatan Pangan Strategis Sorgum berjalan, BSIP NTT yang dulunya bernama BPTP NTT, memiliki peran dalam pengembangan sorgum di wilayah Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan BBPSI Pascapanen yang dulunya bernama Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen Pertanian. Adapun konsep pengembangan tanaman sorgum yang sudah dibuat yaitu mulai hulu hingga hilir. Hulu yaitu pengembangan budidaya sorgum yang dilakukan di Adonara Flores Timur bersama petani, koperasi, dan lembaga lain, serta hilir yaitu peningkatan nilai tambah olahan beras dan tepung sorgum.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi materi kedua dengan judul “Rekomendasi Kebijakan Penanganan Pascapanen Krisan Potong” yang disampaikan oleh Kun Tanti Dewandari, S.TP., M.Si. Kegiatan ini merupakan Ex-RPIK yang dilaksanakan di Tomohon, Manado, dan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Utara. Selain daerah tersebut, penghasil bunga Krisan yaitu di Gunung Gede Cianjur dan Cipanas Provinsi Jawa Barat. Beliau menyampaikan budidaya bunga Krisan memiliki potensi tinggi karena pangsa pasar yang cukup luas hingga pasar ekspor. Akan tetapi masih diperlukan pendampingan dan regulasi yang mengatur ketetapan harga sesuai kualitas sehingga petani mendapatkan nilai tambah yang tinggi.
Pemaparan dan diskusi materi ketiga berjudul “Revisi PP No. 86 tentang Keamanan Pangan dan Cemaran Timbal pada Gula Kristal Putih” yang disampaikan oleh Prima Luna, S.TP., M.Si., Ph.D. Hal ini menjadi penting karena isu keamanan pangan saat ini menjadi topik yang sering diperbincangkan termasuk di Indonesia. Semakin banyak masyarakat yang sadar akan keamanan produk makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Kebutuhan akan standar keamanan pangan juga semakin tinggi. Beliau menyampaikan salah satu contohnya yaitu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) GKP cemaran timbal tidak boleh lebih dari 2 ppm. Sedangkan untuk kebutuhan ekspor yang diatur oleh Codex Alimentarius Commission, standar cemaran timbal (Pb) GKP lebih ketat yaitu tidak boleh lebih dari 0,1 ppm. Oleh karena itu diperlukan kajian yang lebih mendalam antar pemangku kepentingan dan kerja sama semua pihak agar pasar ekspor tersebut dapat dipenuhi.